Pasal 14
(1) Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah Daerah terbaik Pagu per provinsi/kabupaten/kota pagu Daerah periode (i) Insentif provinsi/ jumlah Daerah terbaik = X Fiskal kabupaten provinsi + jumlah Daerah periode /kota terbaik kabupaten + jumlah (i) periode (i) Daerah terbaik kota periode (i)
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai
untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan menggunakan rumus: Xi - min XSi = X 0,3 + 1 maks - min Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per periode
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
Alokasi nilai XSi pagu per periode per per = nilai X Daerah Daerah total XS provinsi/kabupaten/kota Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per periode Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n
Bagian Ketiga Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat
