Pasal 12
(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
- nilai kinerja pemerintah provinsi;
- nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
- nilai kinerja pemerintah kota.
(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 47% (empat puluh tujuh persen) data peringkat inflasi + 47% (empat puluh tujuh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kabupaten
- 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kota + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
