PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 13
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW
(1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat
memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung
pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- pengawasan dan/atau pemeriksaan penerimaan negara;
- optimalisasi penerimaan negara;
- pengawasan .. kepatuhan pemegang 1zm di bidang pertarnbangan terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara;
- pengawasan terhadap perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor; ~
jdih.kemenkeu.go.id
- pengawasan terhadap industri pengolahan dan/ atau pemurnian mineral dan batubara (smelter);
- bahan perumusan kebijakan di masing masing instansi terkait; dan/ atau
- alasan lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
