Pasal 11
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW
(1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal
dari:
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perdagangan berupa data terkait perizinan/
jdih.kemenkeu.go.id
persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4);
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/ atau pemurnian mineral dan batubara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a);
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perhubungan berupa data terkait pengangkutan/ pengapalan komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/ atau surat · persetujuan olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
- data dari Direktorat Jenderal . Anggaran berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1); dan
- data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
.BAB VIA
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 1lA dan Pasal 1 lB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 lA
(1) Untuk penerbitan Laporan Surveyor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, eksportir memastikan validasi NTPN melalui SINSW.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
(3) Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat digunakan sebagai dasat penerbitan dokumen Laporan Surveyor.
(4) Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan:
jdih.kemenkeu.go.id
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN dapat digunakan kembali maksimal sebesar sisa volume NTPN yang belum terpakai sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor.
Pasal 1 lB
(1) Untuk penerbitan surat persetujuan berlayar
sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c, sistem inapottnet melakukan validasi NTPN melalui SINSW.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
(3) Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar.
(4) Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan:
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN dapat digunakan kembali maksimal sebesar sisa volume NTPN yang belum terpakai sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
