Pasal 3
(1) Untuk efektivitas pengawasan PNBP mineral dan
batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW.
(2) Selain sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi
dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.
(3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
(4) Sinergi dengan Kementerian Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/ persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor terkait komoditas mineral dan batubara. (4a) Sinergi dengan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan dan/ atau pemurnian mineral dan batubara (smeltery.
(5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/ pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/ atau surat persetujuan olah gerak.
BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
