Pasal 19
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW
(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau
aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi.
(2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan
membutuhkan waktu yang lama, para pihak menginformasikan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada pihak lain yang terlibat dalam sinergi.
(3) Terhadap informasi yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW dapat menangguhkan proses validasi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lA dan Pasal 11 B dalam rangka kelancaran kegiatan pengangkutan/pengapalan mineral dan batubara.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
- validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lA ayat (2) huruf b dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023; dan
- validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B ayat (2) huruf b dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ((
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
