PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 23
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
- Direktorat Jenderal Perim bangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN terkait : **)
- dampak/hasil kebijakan dan keluaran dari Pinjaman Program sesuai dengan Paket Kebijakan; dan
- manfaat ekonomi dan sosial, penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal, serta penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal dari Pinjaman Kegiatan sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1a) PT SMI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN terkait:**)
- perkembangan penyerapan atau realisasi pencairan pinjaman;
- dan penyelesaian program dan/atau kegiatan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman. 2a) PT SMI menyampaikan laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulanan.**)
- Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (lb), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan secara semesteran kepada Kementerian Keuangan.**)
- Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat J enderal Perim bangan Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**)
Bagian Kedua Penyusunan Laporan Keuangan
