PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 24
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
- PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
- Dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menunjuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
