PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 22
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
- Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.**)
- Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat mengenakan denda atas pokok dan bunga yang telah melewati jatuh tempo sesuai dengan perjanjian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.) 2A) Pembayaran kembali pokok, bunga dan/ atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dilakukan dengan pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum.)
- Dalam rangka pemotongan Dana Transfer Umum untuk pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan Dana Transfer Umum yang dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perim bangan Keuangan.**)
- Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan Dana Transfer Umum.
- Dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicatat menggunakan akun Penerimaan Nonanggaran.
- Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagai bagian dari pembayaran tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada PT SMI.
- Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
- Berdasarkan pemotongan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI.
Pasal 22A**)
- Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang paling sedikit memuat:
- jenis program/kegiatan;
- nilai pagu dana program/kegiatan;
- realisasi penyerapan dana;
- capaian keluaran program dan/ atau kegiatan;
- capaian hasil jangka pendek;
- manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
- jumlah penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal;
- dan penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal.
- Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya seluruh pelaksanaan kegiatan dan / atau pelaksanaan program yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
- Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk pemberian Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN tahun berikutnya.
- Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy, softcopy dan/ atau input melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi
