Pasal 20
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
- Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI.
- Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran pada:*)
- bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari, dan Maret;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan Juni;
- bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus, dan September; dan
- minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Oktober, November, dan Desember.
- Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya.
- KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah melakukan penelahaan terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).*)
Pasal 21*)
- Berdasarkan tagihan dan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah Memerintahkan Penjabat pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
- Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor pelayanan pembendaharaan Negara menerbitkan SP2D.
- Tata cara pengujian SPP dan 8PM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Bagian Kesatu A*) Pengusulan dan Penilaian Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN
Pasal 21A*)
- Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada Direktur Utama PT SMI dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang paling sedikit mencantumkan:
- besaran Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN;
- jangka waktu Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN; dan
- penggunaan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
- Ketentuan mengenai prosedur kelengkapan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
- Penilaian atas permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
Bagian Kedua Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah Dalam Rangka Mendukung Program PEN
