PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 19
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
- Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN.
- Dalam hal berdasarkan APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Subsidi Bunga, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada:
- peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
- peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
- Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyampaikan kebutuhan alokasi belanja Subsidi Bunga kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07).
- Pengalokasian anggaran belanja Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi . anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
