PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 18
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
- KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
- KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.
