PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 17
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
- Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar 3,05% (tiga koma nol lima persen) selama jangka waktu Pinjaman Daerah dimaksud.
- Dalam hal terdapat perubahan atas Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan atas Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
