PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 15
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
PT SMI melakukan pemindahbukuan atas dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dari rekening PT SMI ke RKUD penerima Pinjaman PEN Daerah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman.*)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Bagian Ketujuh Pembayaran Kembali Pinjaman PEN Daerah dan Pengembalian Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI
Pasal 16*)
- Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kembali atas:
- pembayaran kembali atas pokok Pinjaman PEN Daerah; dan
- pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah, yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI.
- Pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Kesatu Mekanisme Pemberian Subsidi Bunga
