PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 13
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman.
- Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI.
- Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah.*)
- Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:**)
- jumlah pokok Pinjaman PEN Daerah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
- masa tenggang Pinjaman PEN Daerah;
- syarat efektif Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah;
- tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah;
- dokumen persyaratan pencairan dana;
- jadwal pengembalian Pinjaman PEN Daerah;
- kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah;
- biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- biaya provisi;
- ketentuan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah;
- perubahan perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI.**)
- Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI.**)
- Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n dapat dilakukan dalam hal:**)
- tidak dipenuhinya target dalam Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan;dan/ atau
- kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan PT SMI.
Bagian Keenam Pencairan Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
Pasal 14*)
- PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas: a. salinan Perjanjian Pengelolaan Pinjaman;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PT SMI;
- berita acara pencairan dana; dan
- dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
- KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
- Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan menerbitkan SP2D.
- Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke rekening PT SMI.
- Pencairan dana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pasal 14A*)
- Dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) ditempatkan dalam rekening khusus yang dibentuk PT SMI untuk menampung dana Pinjaman PEN Daerah.
- Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan dengan ketentuan paling lambat:**)
- minggu kedua bulan April, untuk hasil penempatan dana pada bulan Januari, Februari, dan Maret;
- minggu kedua bulan Juli, untuk hasil penempatan dana pada bulan April, Mei, dan Juni;
- minggu kedua bulan Oktober, untuk hasil penempatan dana pada bulan Juli, Agustus, dan September; dan
- minggu kedua bulan Desember, untuk hasil penempatan dana pada bulan Oktober dan November.
- Hasil setoran PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Dalam hal terdapat:**)
- sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada akhir tahun anggaran yang disebabkan paling kurang:
- tidak terserap dalam bentuk komitmen fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah;
- tidak dilakukan penarikan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan batas waktu penarikan dana Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Perjanjian dan/atau Pemberian Pinjaman;
- terdapat pengembalian dana pinjaman yang telah ditarik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman; dan/atau
- hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Desember, pada rekening khusus yang dibentuk PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI menyetorkan sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dimaksud setelah dikurangi biaya-biaya penempatan ke RKUN dengan memperhatikan kebijakan langkah- langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
