PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 12
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan penilaian atas:**)
- indikator pencairan dana, bobot terhadap nilai pinjaman, dan tanggal pencapaian untuk Pinjaman Program; atau
- kesesuaian kegiatan dengan Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan.
- Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.**)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PT SMI setelah diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.**)
- Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PT SMI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit memuat:
- jumlah pokok pinjaman;
- jangka waktu pinjaman;
- masa tenggang pinjaman;
- tingkat suku bunga pinjaman; dan
- Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan yang telah disepakati.
Bagian Kelima Perjanjian Pinjaman PEN Daerah
