PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 11
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Direktur J enderal Pe rim bangan Keuangan menilai kesesuaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan kebijakan Pinjaman PEN Daerah dan ketentuan mengenai defisit APBD.
- Dalam hal program dan/ atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menelaah surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 4).
- Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelaahan permohonan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
- Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI.
- Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah pengusul dengan tembusan kepada PT SMI.
