Pasal 10
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat
(2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit mencantumkan:**)
- besaran Pinjaman PEN Daerah;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah; dan
- penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah. 1a) Pengajuan surat permohonan Pinjaman PEN Daerahkepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:*) **)
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan November 2020; dan
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya, diterima:
- paling lambat minggu terakhir bulan Mei untuk tahap I; dan
- paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenaan untuk tahap II dalam hal masih terdapat sisa dana atas dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah setelah dikurangi dengan jumlah permohonan Pinjaman PEN Daerah tahap I sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang:**)
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- surat komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan Paket Kebijakan dan/atau Kerangka Acuan Kegiatan untuk mendukung Program PEN;
- surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran dana transfer umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah mendapat reviu oleh inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.perundang-undangan.\
- Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal program dan/ atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
- Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN Daerah.
