PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 9
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: **)
- Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah; atau
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Utama PT SMI menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau informasi terkait Pinjaman PEN Daerah kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Berdasarkan surat pemberitahuan dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah.**)
- Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), menyusun dokumen:**)
- Paket Kebijakan untuk Pinjaman Program; dan/ atau
- Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan, yang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT SMI dalam rapat koordinasi teknis.
- Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- program Pemerintah Daerah yang telah, sedang, dan/ atau akan dilaksanakan;
- tahapan pelaksanaan program;
- indikator dan target waktu pencapaian program; dan
- unit penanggungjawab program.
- Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: **)
- rencana kegiatan;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- perhitungan nilai kegiatan;
- manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
- jumlah penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal;
- penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal diDaerah;
- rencana penarikan Pinjaman PEN Daerah; dan
- rencana pembayaran kembali kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
