Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan; dan
- pelaporan.
(2) Penelusuran informasi pada tahap perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(3) Penelusuran informasi pada tahap penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
- KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui identifikasi informasi prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek
prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF;
- rancangan APBN dan rancangan APBD;
- APBN dan APBD beserta perubahannya;
- anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan anggaran tematik Pemerintah Daerah;
- anggaran pajak daerah yang ditentukan penggunaannya;
- anggaran belanja wajib; dan/atau
- data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
- perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim;
- laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah konsolidasian yang bersifat interim;
- laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; dan/atau
- data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(5) Penelusuran informasi pada tahap pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
- laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
- laporan keuangan Pemerintah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan
- laporan statistik keuangan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
