PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa
kategori Sinergi BAS.
(2) Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- Sinergi BAS untuk anggaran tematik;
- Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Sinergi Bagan Akun Standar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
