Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
- manfaat strategis;
- metode penyelarasan; dan
- daftar kodefikasi.
(2) Manfaat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan penjelasan atas dampak positif yang diharapkan tercapai dari pedoman Sinergi BAS yang berkontribusi pada pencapaian tujuan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang serta dalam konteks yang lebih luas dan berkelanjutan.
(3) Metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan metode penyelarasan Referensi
dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang meliputi Standardisasi, Pemetaan, Penandaan, Penyusunan Taksonomi Baru, dan/atau Pemutakhiran.
(4) Daftar kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan daftar kodefikasi dan nomenklatur Sinergi BAS berdasarkan metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi Bagan Akun Standar
