Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Kodefikasi Sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah
Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan TKD secara digital.
(2) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara terstruktur dengan cara menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah.
(3) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan Keuangan Negara, serta perencanaan pembangunan Daerah dan pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam pedoman Sinergi BAS.
(6) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar Pemutakhiran BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai:
- salah satu dasar bahan pertimbangan dalam rangka pengelolaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, termasuk pengelolaan TKD yang efektif; dan/atau
- bahan acuan dalam rangka penyusunan kodefikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
