Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Sumber Dana;
- rekening;
- perangkat daerah;
- Fungsi;
- Lokasi;
- Hasil; dan/atau
- Penerima Manfaat Keluaran APBD.
(2) Penyelarasan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelarasan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselaraskan dengan Referensi Akun yang
disusun oleh Pemerintah.
(4) Penyelarasan perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diselaraskan dengan program dan kegiatan yang disusun oleh Pemerintah.
(5) Penyelarasan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan
Fungsi yang disusun oleh Pemerintah.
(6) Penyelarasan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diselaraskan dengan Lokasi berdasarkan
referensi spesifik pada bidang tertentu.
(7) Penyelarasan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Hasil yang disusun oleh Pemerintah.
(8) Penyelarasan Penerima Manfaat Keluaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselaraskan dengan Penerima Manfaat Keluaran APBN yang disusun oleh Pemerintah.
(9) Penyelarasan program, kegiatan, dan Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyelarasan Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan dalam rangka kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi BAS.
Bagian Ketiga Kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi Bagan Akun Standar
