Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a mengacu dan selaras dengan
program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu dan selaras dengan
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3) Penyelarasan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c mengacu dan selaras dengan RO
dan KRO yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan informasi yang dapat disetarakan antara BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(5) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
