Pasal 19
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Berdasarkan usulan rancangan pedoman Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Menteri menetapkan pedoman Sinergi BAS.
(2) Dalam hal usulan rancangan pedoman Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat ditetapkan oleh Menteri, Menteri menyampaikan usulan rancangan pedoman Sinergi BAS kepada Forum Sinergi BAS untuk dibahas kembali.
(3) Penetapan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pedoman Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait:
- Pelaporan TKD ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya untuk Pemutakhiran dukungan kebijakan umum TKD;
- Pelaporan pajak daerah ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
- Pelaporan belanja wajib ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran sebelumnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran berikutnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk mendukung
pelaksanaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun
anggaran berjalan, Menteri dapat menetapkan pedoman Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun berjalan.
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan Sinergi BAS untuk
anggaran tematik tertentu yang disepakati Forum Sinergi BAS setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penetapan rancangan pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
