PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 digunakan oleh pengelola BAS Pemerintah
dan/atau BAS Pemerintah Daerah untuk melakukan Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah.
(2) Rencana Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Forum Sinergi BAS.
