PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Forum Sinergi BAS menyusun mekanisme kerja komite
konsultatif, komite kerja, dan kemitraan strategis.
(2) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara responsif, kolaboratif, dan produktif.
(3) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- penyelenggaraan rapat;
- pengambilan keputusan; dan
- pemberian saran/rekomendasi.
(4) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Penetapan Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
