PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 17
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) bertujuan untuk mengidentifikasi
kebutuhan penyelarasan substansi informasi Sinergi BAS dalam kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas:
- komite yang menyusun standar akuntansi pemerintahan;
- lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
- Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor terkait;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
- aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
- asosiasi profesi dan/atau lembaga akademi yang ahli di sektor pembangunan tertentu dan perekonomian regional; dan/atau
- mitra pembangunan di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Ketiga Mekanisme Kerja
