PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (5) huruf b bertugas membantu komite konsultatif dalam pelaksanaan tugas.
(2) Komite kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pejabat tinggi pratama yang mengelola penyelarasan Referensi BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kemitraan Strategis
