PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 13
BAB 3 — KATEGORI SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyelarasan:
- Referensi hasil; dan/atau
- Keluaran.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal berupa:
- Pemutakhiran dan/atau Standardisasi daftar KRO;
- Pemetaan Keluaran pada BAS Pemerintah Daerah dengan KRO Pemerintah; dan/atau
- Pemetaan Hasil Pemerintah Daerah dengan indikator hasil Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang menghasilkan BAS kinerja.
(3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk BAS kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
(4) BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu Forum Sinergi Bagan Akun Standar
