PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
(1) Koordinasi kelembagaan tata kelola Sinergi BAS
dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.
(2) Penguatan kolaborasi dan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Sinergi BAS.
(3) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan tugas Forum Sinergi BAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat dibangun melalui kemitraan strategis.
(5) Susunan Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- komite konsultatif; dan
- komite kerja.
(6) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
