Pasal 12
BAB 3 — KATEGORI SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyelarasan:
- program;
- kegiatan;
- Keluaran;
- Referensi rekening; dan/atau
- fungsi.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal berupa:
- penyusunan daftar Taksonomi Baru sesuai struktur pelaporan keuangan konsolidasian;
- Pemetaan Akun dan rekening; dan
- Pemetaan Keluaran menggunakan proksi RO dan subkegiatan pada kegiatan, yang menghasilkan BAS konsolidasian.
(3) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan BAS yang mengharmonisasikan dan/atau menjembatani informasi program, kegiatan, Keluaran, Akun, dan fungsi yang ada dalam BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah.
(4) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan huruf d dan tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c dan huruf d.
(5) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
