Pasal 11
BAB 3 — KATEGORI SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
(1) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan minimal melalui penyelarasan:
- program;
- kegiatan;
- Keluaran;
- rekening;
- Referensi Lokasi;
- Referensi hasil; dan
- Referensi Penerima Manfaat Keluaran.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal berupa:
- penyusunan daftar Taksonomi Baru berdasarkan kebijakan prioritas nasional dan/atau tematik yang mengacu pada rencana induk dan/atau kerangka kerja logis termasuk informasi hasil tematik pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
- Penandaan RO pada kegiatan APBN dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang menghasilkan BAS tematik.
(3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk anggaran tematik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
(4) Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan pembobotan.
(5) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan termasuk untuk mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
(6) BAS tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik.
Bagian Keempat Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Keuangan Konsolidasian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
