PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 17
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan kebudayaan.
