PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 18
(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Museum dan Cagar Budaya dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
