PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 16
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
