PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 15
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala Museum dan
Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
