PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
