PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
