PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 7
Tarif klinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- alat kesehatan; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
