PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
