PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih.
