PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 18
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pengimporan Bibit dan Benih berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
