PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 16
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
- pemanfaatan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; dan
- Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Dalam hal berdasarkan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk:
- direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- Kepala Kantor Pabean, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
