Pasal 13
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
(1) Pelaku Usaha mengajukan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setelah mendapatkan izin pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan
pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan setelah menerima pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Bibit dan Benih dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Pelaku Usaha dengan disaksikan oleh:
- perwakilan Pelaku Usaha;
- pejabat bea dan cukai; dan
- perwakilan dari kementerian terkait yang memberikan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan cara merusak Bibit dan Benih sehingga menjadi tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Bibit dan Benih yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan pemusnahan.
(8) Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
