PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 14
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
(1) Terhadap impor Bibit dan Benih yang dilakukan
pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai dengan
izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dan Pelaku Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih yang telah
dilakukan pemusnahan:
- dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- dengan tanpa disertai izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
