Pasal 12
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap
pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam
Pasal 11 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
