Pasal 11
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
(1) Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
- sakit;
- mati;
- tidak dapat berkembang biak; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan harus dimusnahkan.
(2) Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Pelaku Usaha;
- rincian barang, yang minimal memuat jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut barang dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang diajukan pemusnahan; dan
- Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih atas nama penerima.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara manual disertai dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan
- salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
