PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 10
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
(1) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
- tidak sesuai dengan yang dipesan;
- salah kirim;
- rusak;
- sakit;
- mati; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dilarang untuk diimpor.
(2) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
Bagian Kedua Pemusnahan
